Selain Yoory, KPK juga telah menetapkan Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian dan Wakil Direktur, Anja Runtunewe sebagai tersangka
KPK diketahui tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur pada tahun 2019 lalu.
KPK sudah menetapkan dua petinggi PT Adonara Propertindo, Direktur Tommy Adrian dan Wakilnya Anja Runtunewe.
Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur Tahun 2019 itu akan ditahan di 11 Agustus 2021.
Pengadaan tanah ini diduga diwarnai rasuah yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp 152,5 miliar.
KPK menduga PT Adonara Propertindo telah lebih dulu menyiapkan tanah di Munjul.
Tommy yang berstatus tersangka dalam kasus ini akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Yoory Corneles Pinontoan.
Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Yoory C Pinontoan.
Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur.
Pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian (TA) pada Rabu (14/7).